Jerinx SID kembali mengeram dibalik jeruji besi. Terhitung Rabu (1/12/2021), ia sah jadi tahanan Kejaksaan Jakarta Pusat atas kasus sangkaan lakukan teror kekerasan.
Si istri, Nora Alexandra juga setia mengikuti suaminya jalani proses hukum. Melalui media sosialnya, Nora juga minta doa ke warga.
Terima kasih, minta doanya untuk suami saya dapat sehat dan tulus jalanin hukumannya," kata bekas istri Aliff Alli, Rabu (1/12/2021).
Susul penahanan si suami, Nora Alexandra akan batasi dianya dari hubungan luar.
"Untuk sekarang ini saya tidak balas apa saja chat, terima kasih buat warganet, keluarga dan lain-lain yang telah suport dan memberi semangat buat saya masih kuat," tuturnya.
Selanjutnya, Nora Alexandra ungkap jika ada kesamaan di antara kasus hukum Jerinx SID yang pertama sama yang ke-2 .
"Kasus awalnya dahulu ditahan tanggal 12, saat ini ditahan bulan 12. Dan ke-2 nya pas pada hari Rabu," tulisnya.
Suami Nora Alexandra itu disampaikan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas sangkaan lakukan teror kekerasan lewat media electronic.
Jerinx disampaikan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic (ITE).
Awalnya Jerinx SID divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta berkaitan kasus ajaran kedengkian menyebutkan IDI kacung WHO lewat sosial media.